Jumat, 18 Januari 2013

SERAMBI MADINAH

Itulah label baru yang diberikan untuk daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh cendekiawan dan budayawan Emha Ainun Najib atau lebih dikenal dengan Cak Nun. Sebelumnya label-label serupa pernah melekat untuk daerah Nusa Tenggara Barat, seperti Bumi Gora, Bumi Seribu Masjid dan Bumi Sejuta Sapi. Pelabelan apapun yang diberikan untuk daerah Bumi Gora (saya lebih senang menyebut label ini) sah-sah saja. Hanya saja, pelabelan itu tidak hanya sebatas labelling semata, tetapi harus diatur dan sesuai dengan konteks sosial masyarakatnya. Artinya label itu seharusnya lahir dari konstruksi oleh dan dari kondisi nyata masyarakatnya, sehingga tidak terkesan labelling instan oleh kelompok kepentingan.

Label apapun yang diberikan untuk daerah Nusa Tenggara Barat masih sangat terbuka asalkan sesuai dengan konteks dan kondisi sosio-budaya masyarakatnya. Siapapun boleh melabeli daerah ini dengan label apapun, termasuk label Serambi Madinah. Saya pun dan kita semua dapat melabeli daerah kelahiran ini dengan dengan label Bumi Kuda Sembrani dan atau Bumi Sejuta TKI. Karena daerah Nusa Tenggara Barat sumber pekerja untuk menjadi TKI dan Kuda yang terkenal dari dulu kuda dari Sumbawa (termasuk salah satu kuda di Kraton Yogyakarta Hadiningrat) berasal dari Sumbawa.

Umumnya, terdapat tiga alasan labeling atau penamaan sesuatu, apakah nama mobil, lembaga atau yayasan pendidikan, dan binatang kesayangan, juga termasuk menamakan anak-anak kita. Pertama, alasan sejarah. Maksudnya penamaan itu untuk mengabadikan sesuatu yang dianggap memiliki nilai-nilai sejarah sehingga generasi ke depannya bisa membaca dengan benar siapa dan apa yang termaktub dibalik nama atau label itu. Kedua, kelebihan atau keunikan. Maksudnya penamaan atau lebelling itu berkaitan dengan kelebihan dan karakter yang dimiliki oleh suatu daerah, seperti hasil produksi masyarakat yang menonjol dan karakter atau perilaku masyarakatnya yang unik, seperti penamaan Islam Wetu Telu, Kejawen, Islam Jawa, Islam Badui dan Samin di Kudus. Ketiga, ikut-ikutan tren. Maksudnya penamaan lebih disebabkan karena orang lain melakukannya, sehingga muncul penamaan yang menurut saya aneh dan tidak mendasar, misalnya Serambi Madinah, Bumi Sejuta Sapi (mengapa tidak Bumi semiliar Kuda, bukankah pulau Sumabawa terkenal dengan kudanya).

Tampaknya, penamaan lebih dikarenakan selera atau hasrat besar mengikuti tren semata agar lebih cepat dikenal padahal program-programnya tidak mengakar di masyarakat. Ya, tampaknya hanya persoalan selera dan hasrat semata. Coba saja dicermati bahwa penamaan apapun yang ada sekarang ini lebih disebabkan karena hasrat dan selera masyarakat. Penamaan tidak lagi didasarkan pada nilai-nilai kesejarahan dan kelebihan atau keunikan suatu masyarakat. Latah memang, tapi apa mau dikatakan. Bukankah selera dan hasrat masyarakat itu juga lahir dari suatu proses internalisasi modernisasi yang tidak tersaring dengan baik yang kemudian memasuki dunia private melalui dunia maya?

Oleh karena itu, dewasa ini penamaan untuk nama anak-anak kita sudah tidak mencerminkan nilai dan budaya masyarakatnya yang sudah tertanam lama. Muncul nama-nama aneh di tengah masyarakat, seperti Jhon, Robert, Lolita, George dan nama lain padahal mereka beridentas Muslim. Tentu, tidak salah penamaan itu hanya latah saja atau ikut-ikutan semata. Hal yang sama juga tampak terlihat pada penamaan suatu daerah yang kurang sesuai dengan konteks perilaku kehidupan warga masyarakatnya. Cukuplah Nangro Aceh Darussalam terlabelkan dengan Serambi Mekah dan tidak usah ada serambi-serambi yang lain, apalagi serambi Madinah.

Selaku warga masyarakat Bumi Gora, saya berfikir sangat keras dengan usulan label Serambi Madinah untuk NTB. Mungkin Emha Ainun Najib atau Cak Nun tidak salah dengan usulan label itu, tetapi selaku warga masyarakat Bumi Gora terasa sangat berat dan mungkin tidak mampu untuk menterjemahkan nilai-nilai kemadinah-an dalam tata laku dan kehidupan keseharian kita. Pada ranah paling sederhana, misalnya mengakui eksistensi kelompok atau firqah (baca Ahmadiyah, Salafy, Syiah) yang tidak sepaham dengan mainstream kepercayaan kita saja masih belum bisa, lalu bagaimana mau dikatakan sebagai Serambi Madinah?
Terlalu berat beban psikologis yang mesti ditanggung masyarakat NTB jika label serambi Madinah ditasbihkan.

Saya rasa serambi Madinah atau serambi apapun namanya, cukup disemayamkan pada kedirian atau keakuan masyarakat dan tidak usah digeneralisir ke level kedaerahan. Maksudnya nilai-nilai keserambian itu (Mekah atau Madinah) biarkan terkonstruksi sendiri di kehidupan masyarakat NTB, tidak usah dipaksakan dan biarkan mengalir secara alamiah agar tidak menjadi beban sejarah atau dosa sejarah masa depan. Mutiara akan tetap menjadi mutiara walaupun berada di dasar lautan luas, kata pepatah.

Mengapa Serambi Madinah?

Itulah pertanyaan yang harus dijawab. Secara sepintas, memang menarik usulan label Serambi Madinah diberikan untuk daerah NTB, tetapi usulan Cak Nun masih terlalu prematur kalau hanya dilihat dari mayoritas warga NTB beragama Islam dan selalu bisa bersilaturahiem. Setidaknya dua alasan itu yang terkuak oleh media massa untuk kelayakan NTB dilabel dengan Serambi Madinah. Masalahnya, mengapa harus serambi Madinah? Adakah kemiripan atau kesamaan NTB dengan Madinah, sehingga mau dilabeli serambi Madinah? Atau jangan-jangan label itu hanya pesanan?

Terserah saja. Namun, mari kita mencoba mengurai apa dan bagaimana Negara Madinah yang mau kita bikinkan serambi di Nusa Tenggara Barat. Madinah merupakan Negara bentukan Rasulullah Muhammad Saw. Di Negara itu, beliau mampu membangun suatu tatanan kehidupan rahmatan lil alamin di bawah konstitusi Piagam Madinah. Semua kelompok atau firqah dapat hidup damai, saling hormati, tolong menolong, bahu membahu dan saling sayang menyayangi. Islam sebagai kepercayaan mayoritas melindungi kelompok lain dan rahmat bagi yang lainnya. Seorang muslim dalam rangka menegakkan agama Allah menjadi pelindung bagi muslim yang lain (ayat 19 PM) di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwanya.
Sebagai satu kelompok, bani ‘Auf (ayat 25 PM) hidup berdampingan dengan kaum muslimin. Kedua pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri. Beberapa ayat dari piagam Madinah tersebut sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.

Menurut Munawir Sadzali dalam bukunya “Islam dan Tata Negara” yang diterbitkan oleh UI Press menyatakan bahwa batu-batu dasar yang telah diletakkan oleh Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan masyarakat majemuk di dalam Negara Madinah menarik beberapa kesimpulan bahwa (1). Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku tetapi merupakan satu komunitas. (2). Hubungan antara semua komunitas Islam dan antara anggota komunitas Islam dengan anggota komunitas-komunitas lain di dasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama dan membela mereka yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebasan beragama. (3). Sebagai konstitusi Negara Islam yang pertama itu, tidak menyebut agama Negara.

Apa yang diuraikan Munawir Sadzali di atas patut di pertimbangkan untuk diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Barat yang akan dilabeli dengan Serambi Madinah. Menyediakan public sphere untuk penerapan nilai-nilai kebersamaan dan toleransi dalam masyarakat majemuk menjadi prasyarat dalam Negara Madinah. Tanpa penerapan nilai-nilai sebagaimana termaktub dalam Piagam Madinah, rasanya sangat sulit untuk menerima label sebagai Serambi Madinah. Kalaupun terpaksa harus menerima label itu, maka pasti hanya sebatas simbolik semata-mata dan bisa jadi hanya sebatas pencitraan dan hasrat politik.

Jadi, label Serambi Madinah masih sangat premature untuk di terapkan di Bumi Gora, sebab hal-hal kecil saja, seperti menghargai dan mengakui eksistensi kelompok lain saja belum mampu di laksanakan. Masih ingat dengan pembakaran kampus warga Ahmadiyah di Lombok Barat sebagai bukti nyata ketidakmampuan itu. Dan kasus pembakaran dan pengusiran warga Ahmadiyah itu sampai saat ini masih belum jelas penyelesaiannya atau polecy problem solving dari pemerintah daerah.

Mungkin, sebaiknya kita melupakan saja label Serambi Madinah itu. Biarkan usulan dan pemikiran Cak Nun itu mencari tempatnya sendiri di manapun yang dikehendakinya. Yang terpenting adalah masyarakat NTB perlu menyediakan ruang publik atau public sphere sebagai tempat berlabuhnya label Serambi Madinah itu. Public sphere sebagai suatu medium terlaksananya nilai-nilai Piagam Madinah. Tanpa itu, rasanya sulit untuk menerima label apapun, apalagi tidak didasarkan pada kondisi nyata masyarakatnya. Jika tidak, maka mengapa harus berlabelkan Serambi Madinah. Wallahul Musta’an ila Darissalam.

0 komentar: