Rabu, 07 Mei 2014

RAPOR MERAH KPU DAN HARGA DIRI PEMILIH

Dalam konteks sejarah pemilu, pelaksana pemilu 2014 mendapatkan nilai rapor paling banyak merahnya. Kalau pengamat pernah menjustifikasi bahwa pemilu 1999 lalu merupakan pelaksanaan pemilu paling jelek bila dibandingkan dengan pemilu yang pernah ada di Indonesia. Namun kini pernyataan itu batal dengan munculnya faktisitas baru bahwa pelaksanaan pemilu 2014 ternyata tidak lebih baik dari pemilu sebelumnya. Mungkin kita bisa berbeda pendapat dalam hal ini tetapi fakta-fakta yang berserakan membuktikan bahwa banyak tahapan dan data-data kepemiluan yang tidak valid, seperti DPT dan penghitungan suara yang banyak di ulang.


Carut marutnya pelaksanaan pemilu kali ini, memang tidak semata-mata dilimpahkan kesalahan kepada pelaksana pemilu (KPU dan Bawaslu), partai politik juga harus bertanggung jawab karena sebagai user sering nakal juga, terutama tidak mampu mengontrol perilaku para calegnya. Belum lagi integritas para penyelenggara pemilu di tingkat bawah atau KPPS yang bermain mata dengan para caleg dari partai politik. Buktinya tidak sedikit dari mereka yang menggelembungkan suara caleg tertentu dan atau pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg. Terponisnya 2 tahun 5 bulan terhadap beberapa Ketua KPPS dan salah seorang Ketua KPU kabupaten yang sudah dijadikan tersangka karena terindikasi menguntungkan caleg tertentu.

Kasus-kasus banyaknya pemungutan suara ulang (PSU) menambah rapor merah penyelenggara pemilu. PSU di puluhan ribu TPS di sebagian besar wilayah Indonesia menambah bukti penyelenggara pemilu tidak professional. Belum lagi berkaitan dengan DPT yang masih dipersoalkan sampai saat ini dan money politik atau jual beli suara yang sengaja dilakukan oleh para caleg demi kuasa yang citakannya. dalam konteks tindak pidana pemilu money politik tergolong dalam tindak pidana pemilu. Mungkin semua sepakat dengan marwah undang-undang pemilu tersebut, tetapi masalahnya walaupun Bawaslu melihat money politik dan jual beli suara di depan matanya tidak bisa berbuat banyak. Yang bisa dilakukan Bawaslu hanya menunggu laporan dari masyarakat dan kalau tidak ada yang melapor berarti tidak ada kecurangan.

Tetapi kini semua bentuk kecurangan tersebut mulai satu persatu diuraikan oleh para caleg yang gagal. Kalau selama ini, kata Ahmad Yani (PPP) begitu dahsyat dan jitunya serangan subuh untuk memenangkan caleg atau parpol tertentu, tetapi pada pemilu 2014 serangan dhuha ternyata lebih dahsyat dengan menusuk jantung para penyelenggara pemilu. Namun hemat saya, memang betul terjadi banyak kasus yang mewarnai penyelenggaraan pemilu tetapi semua itu saling terkait satu sama lainnya (KPU, Bawaslu, Partai Politik) dan masyarakat hanya sebagai kurban dari curat marutnya drama politik di negeri katulistiwa ini.

Kesemua kasus yang terjadi sepanjang proses pelaksanaan pemilu yang kini ujungnya berada pada tahap pleno di KPU RI. Sayangnya, ada kelaziman yang dilakukan oleh KPU yakni perilaku senang menunda-nunda suatu keputusan dari batas akhir yang sudah ditetapkannya sendiri. Terus terang saya sangat khawatir tentang batas akhir tanggal 9 Mei 2014 sebagai puncak dari pileg legislatif bisa tercapai karena perilaku menunda-menunda putusan dari komisioner. Penundaan penetapan hasil pileg beberapa provinsi menjadi bukti terkini yang membenarkan perilaku tersebut. Penundaan tersebut menurut anggota KPU Arief Budiman akibat dari PSU di banyak daerah sehingga berakibat pada penetapan di tingkat pusat.

Apapun alasannya, seharusnya kasus semacam itu dapat diantisipasi penyelenggara pemilu sejak awal. Akibat PSU itu masyarakat memberikan catatan merah sejarah pemilu di tanah air. Dengan demikian, kualitas pemilu belum baik. Kualitas hasil pemilu yang pertama sebenarnya lebih genuine dibandingkan PSU kata Firman Noor, pengamat Politik LIPI. Hal ini, menunjukkan tingkat masalah beragam dan kompleks.

Kasus PSU di Sampang memiliki karakter yang berbeda. KPU seharusnya dapat memahami karakter masyarakat Sampang dan pendekatan perlu dibangun. Tidak elok jika KPU menilai kasus seperti itu berdasarkan persentase, ini menurunkan kualitas demokrasi (HN, Selasa, 29 April 2014). Masyarakat Sampang sebanyak 4.169 orang yang menolak PSU dan terdaftar di DPT pada 17 TPS. Sebenarnya, penolakan itu sudah bisa terdeteksi saat PSU pertama digelar tanggal 19 April 2014.
Penolakan PSU warga Sampang itu menyangkut harga diri. Warga Sampang berpandangan jika PSU digelar kembali sama artinya dengan mereka melakukan kesalahan.

Dugaan alasan pelanggaran yang membuat PSU di beberapa daerah memang patut diapresiasi. Hal ini membuktikan bahwa pengawas pemilu punya nyali untuk menindak lanjuti laporan yang diberikan masyarakat atas berbagai pelanggaran yang dimungkinkan terjadi, termasuk kasus PSU Sampang. Namun permasalahannya terletak pada kuantitas kehadiran para pemilih. Artinya pemilih yang hadir tidak sesuai terget atau kehadiran pemilih tidak lebih dari 40 orang dari 420 orang di setiap TSP yang melaksanakan PSU.

Rapor merah sejarah pemilu (Penyelenggara Pemilu), tidak hanya menyangkut tahapan yang sering tertunda, DPT yang masih bermasalah, dan ketidakmampuan dalam mendeteksi awal kecurangan sehingga PSU terpaksa dilakukan. Tetapi rapor merah juga diberikan karena ketidakmampuan memahami karakter masyarakat yang pluralistik sehingga pendekatan-pendekatan tidak bisa terbangun. Penolakan masyarakat untuk PSU menjadi wajar sebab mereka sudah merasa telah memberikan hak suaranya dengan benar. Kalau mau diulang hal itu sama saja dengan kami telah melakukan kesalahan. Kami yang salah atau penyelenggara pemilu yang tidak tahan ditekan atau diteror oleh para caleg yang kalah. Oleh karena itu, wajar kami menolak PSU.

Dengan demikian, rapor merah penyelenggara pemilu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan masyarakat pemilih. Dari berbagai kasus yang terjadi seharusnya partai politik (caleg) juga ikut bertanggung jawab karena mereka juga yang membuat suasana politik menjadi seperti ini. Money politik dan bagi-bagi uang khan dilakukan oleh para caleg. Hal itu itu akibat minimnya pendidikan politik yang caleg terima dari partai politiknya. Masyarakat hanya memberikan hak suaranya dan kisruh bisa dikatakan sebagai akibat dari perilaku para caleg yang tidak bertanggung jawab. Rapor merah satu sisi milik para penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) serta Partai Politik. Sementara harga diri menjadi milik masyarakat yang sudah mulai kritis akibat telah lamanya terombang ambing oleh ulah mereka. Biarlah semua itu menjadi catatan merah sejarah pemilu Indonesia, tetapi masyarakat pemilih tidak bisa dipersalahkan sebab memilih adalah "hak", bukan kewajiban.

Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, 30 April 2014. 06.42.45.


0 komentar: