Pekerjaan rumah bagi presiden terpilih Joko Widodo tidak ringan. Banyak proyek-proyek besar yang mangkrak peninggalan presiden SBY akibat dari desentralisasi yang salah arah dan ditambah lagi dengan aturan perundangan yang saling tumpang tindih. Dan juga fenomena mulai munculnya raja-raja kecil di daerah, lebih khusus lagi raja-raja kecil di desa. Dengan telah disahkannya undang-undang nomor 16 Tahun 2014 tentang desa maka kepala desa menjadi penguasa baru yang diberikan mengelola uang sekitar 1,4 miliar rupiah. Kondisi tersebut bisa menimbulkan gesekan dan kepentingan antara kepala daerah dengan kepala desa. Dengan demikian, pekeejaan yang mesti dilakukan oleh presiden terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 mendatang adalah melakukan reformasi struktural.
Hubungan pusat dengan daerah sampai saat ini masih belum terurai dengan baik. Contoh paling mencolok adalah banyak sekali proyek-proyek nasional di daerah yang mangkrak akibat adanya tumpang tindih aturan dalam hal pembebasan tanah dan kepentingan pusat dengan daerah yang tidak singkron. Semangat undang-undang otonomi daerah bermuara pada kesejahteraan rakyat, tetapi yang terjadi adalah munculnya raja-raja kecil di daerah yang menumbuh suburkan politik dinasty di daerah. Kepentingan politik dinasty ini kerap kali menimbulkan masalah-masalah yang tidak berkesudahan. Maksudnya segala bentuk proyek berputar pada kekuarga besar si kepala daerah. Masih ingat kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dijadikan tersangka oleh KPK karena kasus korupsi pelbagai proyek di daerahnya.