Senin, 17 Oktober 2011

Fungsionalisasi Zakat : Mereka-reka Sanksi bagi Penunggak Zakat


Abstract
Eksekusi bagi mereka yang tidak berzakat perlu dirintis,  agar zakat dapat mengangkat harkat dan kesejahteraan ummat Islam. Eksekutornya bisa dari Badan Amil Zakat (BAZ).  Syaratnya, Pengurus BAZ  harus berjalan efektif dan akuntabel. Efektifitas dapat diukur dari kinerja dan kuantitas zakat yang dikumpulkan pada setiap tahunnya, sementara akuntabilitas lebih dilihat pada pertanggungjawaban pengurus BAZ setiap tahunnya.  Akuntabilitas sesuai dengan mekanisme politik anggaran yang ada. Artinya, pendapatan dari BAZ harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) untuk kemudian didistribusikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan asnap yang telah di gariskan agama Islam.
Keyword: Eksekusi, Kesejahteraan, BAZ,  Politik Anggaran, Asnap

Pendahuluan
Kemiskinan bukan milik negara-negara dunia ketiga saja, negara-negara modern juga berhadapan dengan problem kemiskinan dengan kualitas berbeda. Atau dengan kata lain, kemiskinan sudah menjadi isu global yang dialami semua negara di dunia. Tak terkecuali di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Kemiskinan di negeri ini sudah sedemikian parah, karena sebagaimana dilansir oleh media massa masih ada warga negara yang sehari-harinya memakan Tiwul yang bahan dasarnya dari ubi Jalar dan warga miskin di Jakarta makan dari sisa-sisa nasi yang dibuang pedagang nasi. Lebih menyedihkan lagi, masih banyak diantara putra-putri bangsa ini masih miskin pengetahuan. Sungguh ironis, bukan.
Saat ini, manusia hidup di suatu jaman milenium yang seharusnya ditandai oleh modernisasi, kemajuan peradaban, dan kualitas hidup ummat manusia. Realitasnya, dunia masih menyimpan paradol dan tetap menyisakan nestapa, terutama bagi kaum dhu’fa di negara-negara miskin dan berkembang. Sementara industrialisasi, pertumbuhan ekonomi dan modernisasi teknologi terus meningkat di negara-negara maju, sementara di belahan dunia lain manusia masih ada yang hidup dalam situasi sulit dan mencemaskan.
Secara teoritis, negara-negara dunia ketiga dikatagorikan sebagai negara-negara miskin, karena itu perlu bantuan dari negara-negara maju dan moderen[1]. Negara-negara dunia ketiga dapat memodernisasi diri bila mampu mengadopsi dan meniru negara-negara yang telah maju, baik teknologi maupun budayanya. Meniru dan mengadopsi teknologi negara-negara maju mungkin saja dilakukan oleh negara-negara dunia ketiga, tetapi tidak budayanya. Dan yang mungkin dilakukan adalah mengkonstruksi budaya baru yang sesuai dengan modernisasi berdasarkan nilai-nilai yang sudah given dalam masyarakatnya[2]. Jepang menjadi negara moderen dengan budaya samurainya. Artinya, Jepang mampu melakukan modernisasi dengan tanpa meninggalkan budaya aslinya, sehingga melahirkan modernisme ala Jepang. Apa yang telah dilakukan Jepang dapat menjadi inspirasi bagi negara-negara dunia ketiga lainnya, termasuk Indonesia.
Kemiskinan seolah sudah menjadi penyakit  yang menakutkan dan mematikan, sebab sampai saat ini, belum ada obat yang jitu atau ampuh untuk menghilangkan penyakit miskin. Kalaupun ada tidak lebih sebagai obat penawar yang mengurangi  rasa sakit tetapi tidak menghilangkan penyakitnya. Di Indonesia sudah banyak program yang sudah dijalankan pemerintah, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Raskin (untuk masyarakat miskin), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOM dalam dunia pendidikan, oleh sebagian orang dianggap tidak bermanfaat mengurangi kemiskinan.
Memang, program BLT dan Raskin tidak akan mampu menghilangkan kemiskinan. Karena memang program itu tidak dirancang untuk merespon apalagi mencabut akar kemiskinan. Melainkan, sebatas mengurangi kerentanan dan kesengsaraan. Namun, jika saja, targetting, manajemen, monitoring, evaluasi dan pendampingan dilakukan dengan baik, maka program-program itu secara bertahap dapat meningkatkan keberdayaan kelompok-kelompok ekonomi lemah.
Di samping persoalan ekonomi, kemiskinan juga berhubungan dengan kemiskinan pengetahuan. Mereka yang miskin pengetahuan adalah mereka yang buta terhadap berbagai pengalaman baik negara-negara lain maupun akibat gagal menemukan pilihan-pilihan yang lebih baik. Sebut saja, negara tetangga Singapore dan Malaysia bisa menjadi lebih maju dan berkembang sekarang ini, padahal negara ini tergolong miskin akan Sumber Daya Alam, tetapi tahu bagaimana cara mengkonstruksi suatu gagasan, memenuhi hak sosial dan kesejahteraan sosial sebagian besar warganya. Karenanya, problem yang dihadapi warga Indonesia adalah bagaimana mengatasi “paceklik gagasan”. Menyirami diri dengan lebih banyak pengetahuan merupakan pilihan yang tidak bisa ditawar lagi. Hal ini sejalan dengan amanah UUD 1945 yang menyebut bahwa tujuan kita berbangsa adalah “mencerdaskan kehidupan berbangsa”, kaharusan untuk belajar dan belajar agar jiwa dan pikiran warga negara maupun pemimpinnya berbudi luhur dan berjiwa mulia.
                Pengentasan kemiskinan sudah banyak dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk oleh pemerintah sendiri melalui Badan Amil Zakat (BAZ). Namun, keberadaan BAZ bentukan pemerintah tidak dirasakan manfaatnya oleh si miskin dan terkesan dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Bahkan terkesan si miskin tidak mendapatkan haknya, dan penikmatnya tetap berada ditangan pengurus (baca: hanya untuk biaya operasional). Kalau sudah kondisinya seperti itu, lalu akan menjadi benar kenyataan bahwa kemiskinan itu memang takdir atau mungkin kutukan yang tidak datang dari Tuhan tetapi datang dan dessain manusia sendiri.  
Problema Kemiskinan
Kemiskinan menjadi problema yang dialami negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Problem kemiskinan di Indonesia seolah menjadi permasalahan yang tidak terselesaikan sampai saat ini. Seolah kemiskinan menjadi  virus yang menggurita ke semua lini kehidupan sosial dan kesadaran keberagamaan kita. Jika dibiarkan virus ini menyebar dapat mengakibatkan rusaknya sendi-sendi kehidupan sosial dan keberagamaan yang oleh rasulullah SAW dapat mengakibatkan kekafiran sebagaimana terdeskripsikan dalam satu haditsnya “kadal fakru ayyakuna kufron”. Sungguh kemiskinan tergolong virus yang amat mematikan karena dapat menyerang sendi fundamental dari nilai keberagamaan kita.
Banyak cara, program, dan strategi yang dilakukan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan, mulai dari pembagian nasi bungkus kepada warga miskin di Jakarta (ingat saat Sri Hardianti Rukmana menjadi Menteri Sosial di era Orde Baru), sampai kepada program BLT dan pembagian Raskin. Belum lagi program-program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan kelompok Swadaya Masyarakat atau LSM dengan mendapat sokongan pendanaan dari luar negeri. Sekarang dimunculkan lagi lembaga-lembaga plat merah yang ditugaskan untuk mengelola zakat sebagai satu media pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Dari segi ekonomi, pembangunan yang telah berjalan selama tiga puluh tahun ini hampir tidak memberikan perubahan apa-apa bagi si miskin selain bersifat konsumtif belaka. Belum pernah ada data yang riil tentang seberapa banyak orang miskin yang telah berubah hidupnya menjadi lebih baik, kecuali data-data statistik yang manupulatif. Kenyataannya, setiap ada program yang berkaitan dengan bantuan bagi si miskin, ternyata kuantitas si miskin bukannya semakin berkurang malah makin bertambah banyak (bisa dicek dari data-data) penerima BLT dan Raskin yang terdapat di setiap desa. Apakah ini berarti pengentasan kemiskinan telah gagal di negeri ini? Entahlah.
Permasalahan mendasar yang dihadapi bangsa Indonesia sejak memperoleh kemerdekaan adalah kemampuan bangsa ini mencukupi kebutuhan pangan dan sektor sosial yang berakibat ke semua lini kehidupan masyarakat. Atas permasalahan ini dibutuhkan suatu concerted effort dari seluruh lapisan bangsa, pemerintah, teolog, LSM, dan tidak bisa hanya dibebankan ke pemerintah semata, untuk mencari strategi yang tepat. Penemuan strategi yang tepat merupakan kebutuhan mendesak, apabila tidak dikhawatirkan permasalahan-permasalahan tersebut dapat berkembang menjadi pemicu keresahan sosial yang dapat mengancam kelestarian seluruh hasil pembangunan yang telah dicapai selama ini dan mungkin ancaman bagi NKRI.
Kemiskinan sebuah kutukan atau takdir
Kemiskinan sebuah kutukan atau sebagai akibat perilaku malas bekerja, dan mungkin takdir Tuhan. Kemiskinan harus dipahami secara benar dan sesuai dengan konteks jamannya. Kemiskinan mungkin saja fungsional bagi kaum hartawan tetapi disfungsional bagi si miskin sendiri, menurut teori struktural fungsional yang dimotori oleh Talcott Parsons. Kemiskinan mungkin tidak berkaitan dengan teologi atau kepercayaan, tetapi kemiskinan tidak lebih dari sikap, perilaku, dan keinginan untuk maju. Orang menjadi lebih baik hidupnya dari orang lain, karena orang itu bekerja keras, tekun, hemat, punya prinsip, sangat menghargai waktu, tidak suka nerabas dan tidak boros, sebagaimana nilai-nilai yang dianut negara Jepang, Korea, Hongkong dan Cina. Islam sebagai ajaran, juga sangat menghargai dan menganjurkan ummatnya untuk hdup hemat atau tidak boros, karena perilaku hidup boros dianggap sebagai perilaku dan teman syaithon.
                beberapa aliran melihat kemiskinan dengan sudut pandang dan persepsi yang beragam, mulai dari pengkultus kemiskinan, menganggapnya sebagai bencana, dan kemiskinan sebagai problem masyarakat yang harus dihapuskan. Kemiskinan sebagai problem dan kesengsaraan hidup menjadi tanggungjawab si miskin sendiri, sebab setiap orang bertanggungjawab atas dirinya sendiri, demikian kapitalisme mendasarkan pendangannya. Siapapun mempunyai kebebasan untuk memperlakukan harta yang dimilikinya sesuai dengan kehendak hatinya. Di aras ini, ummat, negara, ataupun orang-orang kaya (Borjuis) tidak bisa dipersalahkan dan diminta bertanggungjawab atas kemiskinan. Orang-orang kaya-pun dalam pandangan kapitalism tidak dibebani untuk membantu atau berinfak untuknya, kecuali jika memiliki rasa kasihan, ingin mendapat sanjungan, atau bagi yang masih beriman, ingin mendapatkan pahala di akhirat kelak. Pesan-pesan moral yang ditujukan kepada orang-orang kaya untuk berani berkorban, melakukan kebajikan, dan bersedekah kepada orang-orang miskin menjadi inti dari aliran penyeru kebaikan individual.        
                Disaat terjadi revolusi pemikiran yang memunculkan paham sosialisme, kapitalisme mulai berusaha untuk mulai bersikap adil, karena ada kekhawatiran dan ketakutan pada pengaruh sosialisme yang sudah menyebar ke banyak negara. Ia mulai mengakui, bahwa orang-orang lemah dan fakir miskin memiliki hak dan potensi yang bisa dikembangkan secara evolusi melalui pendapatan negara dan perundang-undangan. Titik puncak usaha ini pada ditasbihkannya program asuransi sosial (Al-Ta’min Al-Ijtima’i) dan jaminan sosial (Al-Dlaman al-Ijtima’i).
                Secara teknis, dalam sistem asuransi rakyat menyerahkan sebagian pendapatannya sebagai jaminan masa depannya. Jaminan yang diberikan kepada masing-masing individu sangat tergantung pada besarnya jaminan yang diberikan. Mereka yang memiliki pendapatan sedikit, secara otomatis akan mendapatkan masukan yang lebih sedikit, begitu juga sebaliknya, mereka yang memiliki pendapatan besar, akan menerima masukan yang lebih besar pula. Padahal, mereka lebih membutuhkan dibandingkan kelompok berpenghasilan lebih banyak. Di aras ini, seolah peran negara dalam sistem asuransi bagi yang berpendapatan sedikit tidak hadir atau dengan kata lain negara tidak dapat memberikan jaminan apapun bagi masa depan si miskin. Dengan tidak hadirnya negara dalam memberikan asuransi bagi si miskin, dapat berarti pula ketidakberpihakan Tuhan pada si miskin. Bukankah, negara atau pemerintahan merupakan representasi kehadiran Tuhan dalam menata hidup menjadi lebih baik dan itulah salah satu tugas khalifah Allah di bumi ini.
                Dengan demikian, jaminan sosial mestinya menjadi tugas negara untuk menjamin kehidupan masyarakatnya ke arah yang lebih baik. Secara umum, jaminan sosial mencakup seluruh tindakan, baik yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat, guna melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar, terutama kelompok miskin dan rentan dalam menghadapi kehidupan yang penuh resiko, serta meningkatkan status sosial dan hak kelompok marginal di setiap negara[3]. Jadi, jaminan sosial merupakan sarana untuk meringankan (bukan menghapus kemiskinan sebagaimana sosialisme) dampak kemiskinan dan kemelaratan yang dihadapi oleh kelompok miskin beserta anak-anak mereka.
                Tawaran solusi dari beberapa paham terurai di atas, boleh jadi dapat menjadi solusi terbaik untuk mengentaskan kemiskinan dan kehidupan si miskin menjadi lebih terjamin. Tetapi tidak bagi paham pengkultus kemiskinan dan Jabariyah. Kelompok pengkultus kemiskinan terdiri dari orang-orang zuhud, rahib, dan mereka yang mengaku sebagai kaum sufi dan taqassuf[4]. Mereka menganggap kemiskinan sebagai anugerah Allah SWT yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang dicintai, agar hatinya hanya bisa mengingat kehidupan akherat, benci kehidupan duniawi, berhubungan langsung dengan Allah dan penuh kasih sayang terhadap sesama manusia. Sebagian di antara mereka, ada yang berasumsi bahwa alam ini rusak semuanya, dunia ini jelek, dan hanya merupakan bencana atau bala’. Kebaikan tertinggi ada pada kerusakan dan kehancuran alam ini sesegara mungkin, atau setidaknya, menurut Yusuf Qardhawi, mempercepat durasi domisili manusia di alam raya ini. Karenanya, orang yang berfikir normal, ungkap Qardhawi lebih lanjut, harus tidak memperdulikan sebab-sebab yang bisa memperoleh kehidupan layak dan tidak perlu berinteraksi dengan manusia lain kecuali hanya untuk sekedar hidup.
                Pada agama-agama penyembah berhala dan agama samawi ada orang yang mengakui dan menyucikan kemiskinan. Mereka berpandangan bahwa kemiskinan merupakan sarana yang baik untuk menyiksa badan wadak. Dan menyiksa badan wadag merupakan sarana efektif untuk meningkatkan kualitas ruh. Para sufi Muslim juga mengakui pandangan ini dan sangat dipengaruhi oleh kebudayaan dan peradaban India, Persia dan Monastisisme Nasrani, serta aliran lain yang bersentuhan langsung dengan kehidupan muslim.
                Statemen atau teks standar yang dijadikan acuan oleh kelompok ini terdapat dalam kitab-kitab mereka, sebagaimana dikutip Yusuf Qaradhawi, teks itu berbunyi “jika kemiskinan datang maka katakanlah : selamat datang simbol orang-orang shaleh. Dan jika kekayaan yang datang maka katakanlah: sebuah dosa yang disegerakan siksanya”. Karena kemiskinan merupakan simbol dan laku yang dilakoni para sufi, tentu tidak bisa berharap akan muncul resep meringankan kemiskinan. Dan bahkan kaum Jabariyah lebih ekstrim menganggap kemiskinan sebagai takdir Tuhan dan ketentuan dari langit yang tidak bisa ditolak dan diobati.
                Pelbagai persepsi dan pandangan tentang kemiskinan sebagaimana terurai di atas tidak berarti bahwa negara, swasta, dan ummat akan berdiam diri menyaksikan kemiskinan yang nyata terlihat. Kaum pengkultus kemiskinan, Jabariyah, Kapitalisme, dan bahkan Sosialisme boleh jadi benar dan tetap berpegang pada pendapatnya masing-masing. Tetapi, negara, swasta dan ummat harus memberikan solusi dan jalan terbaik untuk mengurangi kemiskinan. Negara dapat memprogramkan asuransi sosal, jaminan sosial, BLT, Raskin bagi penduduk miskin. Swasta dapat memberikan jaminan hari tua, jaminan pendidikan, dan kesehatan bagi para pekerja yang notabene orang-orang miskin. Dan ummat bisa melakukan inventarisasi potensi dan reinterpretasi teks-teks alqur’an dan hadits guna mencari jalan terbaik bagi pengentasan kemiskinan. Dan zakat salah satu potensi yang belum diberdayakan untuk kesejahteraan ummat, padahal berzakat merupakan kewajiban bagi kaum berada. Tinggal bagaimana manajemenisasi zakat agar tumbuh kesadaran berzakat dan kaum papa tersantuninya. Atau bagaimana mengelola zakat agar mampu memberdayakan orang miskin, tidak saja miskin ekonomi, tetapi yang lebih penting adalah membebaskan kemiskinan ilmu pengetahuan. 
Menemukan Obat Mujarab
Islam sudah memaklumatkan perang melawan kemiskinan, ungkap Dr. Yusuf Qaradhawi di dalam bukunya Teologi Kemiskinan, penerbit Mitra Pustaka Yogyakarta. Bahaya yang bisa ditimbulkan oleh kemiskinan tersebut meliputi bahaya akidah, perilaku dan moral[5]. Di aras ini, kemudian Islam mewajibkan kepada setiap individu yang hidup dalam kehidupan sosial agar senantiasa berusaha merealisasikan kehidupan yang layak. Paling tidak, bisa memenuhi kebutuhan primernya, seperti makan, minum, tempat tinggal, pakaian, buku-buku yang sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki, peralatan kerja dan pernikahan manakala mampu untuk itu.
Secara umum, diwajibkan mempersiapkan diri sebaik mungkin,  memiliki tarap hidup yang baik dapat menolong pribadi muslim untuk tetap melaksanakan kewaiban kepada Allah SWT, menanggung dan menjalani beban kehidupan serta bisa melindungi mereka dari keganasan bahaya kemiskinan, keterbelakangan dan ketidaktercukupan. Seseorang yang hidup dalam masyarakat Islam (sekalipun kafir dzimmi) tidak boleh hidup dalam kelaparan, tidak punya pakaian dan tempat tinggal yang layak ataupun tidak menikah dan membangun rumah tangga.
Permasalahannya, apakah yang bisa merealisasikan kehidupan ideal tersebut dalam masyarakat Islami? Islam dalam menjawab dan merealisasikan cita-cita tersebut memberikan tawaran jalan dengan bekerja, jaminan dari famili dekat yang mampu, zakat, jaminan negara, kewajiban material, dan sumbangan suka rela dan kesadaran individual. Dalam tulisan ini, penulis hanya memfokuskan pada bagaimana mengentaskan kemiskinan (baik ekonomi dan pengetahuan) dari zakat. 
Dalam kaitan itu, menarik, penelitian yang dilakukan seorang mahasiswi Pascasarjana Universitas Muhamadiyah Malang tentang pengelolaan zakat di kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Urgensi penelitian itu mampu memberikan pemahaman dan perubahan paradigma pengelola zakat di kabupaten Sumbawa. Zakat dapat dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang, seperti beasiswa untuk siswa miskin dan siswa berprestasi. Dari hasil penelitian thesis itu, bantuan beasiswa itu tidak langsung diberikan kepada siswa tetapi diberikan kepada institusi pendidikan sesuai dengan data yang telah diajukan kepada BAZ  kabupaten Sumbawa.
Terobosan yang telah dilakukan BAZ kabupaten Sumbawa itu, sebagai langkah maju,  berpihak kepada si miskin dan layak diapresiasi. Pengelolaan BAZ sebagaimana kabupaten Sumbawa seharusnya bisa ditiru oleh kabupaten lain di provinsi Nusa Tenggara Barat  apalagi sang Gubernur seorang tokoh agama dan pemimpin organisasi sosial keagamaan terbesar di NTB yakni Nahdlatul Wathan atau NW. Jika zakat dapat dikelola dan diinvestasikan demi kesejahteraan ummat atau masyarakat Nusa Tenggara Barat (beasiswa bagi si miskin, jaminan kesehatan bagi kaum papa), dapat diyakini akan menjadi pilot projek dan menjadi poin atau nilai tersendiri bagi pemimpin daerah NTB khususnya. Tinggal keberanian dan kenekatan untuk keluar dari mainstream pengelolaan dan interpretasi terhadap ayat alquran tentang penerima zakat dan terkesan konsumtif.
Zakat jika ditelisik lebih mendalam memang potensinya kecil sekitar 10% atau 5% dari hasil tani, biji-bijian, buah-buahan dan daun-daunan. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Qs. 2: 267.  “...dan dari apa yang kami keluarkan untuk kalian dari bumi”, juga berdasarkan sabda nabi “...dalam apa yang disiram dari langit 10% dan disiram dengan alat 5%”. Sementara untuk uang dan barang dagangan dikenakan zakat 2,5% dari jumlah total yang sampai pada nishab syar’i  dengan syarat si empunya tidak memiliki hutang atau lebih dari kebutuhan pokok. Juga zakat bagi pemilik ternak yang dikembang biakkan dan diambil susunya seperti unta, sapi atau kerbau, dan kambing. Binatang ternak dikenakan zakat dengan syarat sampai pada nishab syar’i dan digembala di kawasan yang diperbolehkan pada kebanyakan waktunya dalam setahun.
Potensi zakat memang sangat kecil, tetapi ada beberapa hal yang dapat dianalogikan dengan pertanian, yaitu industri dan sejenisnya, berbagai profesi sebagai penghasilan tetap bagi banyak orang. Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau dokter sebagai profesi dan penghasilan tetap masyarakat NTB khususnya, dapat dikenakan zakat. Kabupaten Lombok Timur  di bawah kepeimpinan bupati Ali Bin Dahlan dapat dijadikan rujukan sebagai kabupaten yang mewajibkan PNS  mengeluarkan zakat pada setiap bulannya dan dipotong langsung lewat bendahara dinas atau instansi terkait. Madu lebah sebagai penghasilan tetap masyarakat di kepulauan Sumbawa dapat dikenakan zakat 10% berdasarkan atsar ulama salaf dan diperkuat oleh pertimbangan rasional. Produk-produk dari berbagai jenis hewan bida dianalogikan sebagaimana di atas, seperti ulat sutra alam, peternakan unggas, sapi susu dan lain sebagainya.
Inventarisasi potensi zakat melalui perangkat analog perlu dilakukan sehingga Islam sebagai agama akan tetap berpihak dan dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan dan memberikan perlindungan terhadap fakir miskin, tanpa harus ada revolusi komunal terhadap hak-hak mereka sendiri. Kewajiban berzakat sebenarnya bukan bentuk perhatian dangkal atau sampingan dari Islam tetapi merupakan karakter dasar dan inti dari ajaran Islam. Dengan demikian zakat memberikan jaminan terhadap hak-hak fakir miskin dalam harta suatu masyarakat dan kekayaan negara dan termasuk pilar ketiga dari rukun Islam, salah satu rukun dan panji Islam yang agung dan salah satu dari empat ritus utama Islam.
 Inventarisasi potensi zakat sebagai upaya untuk memperkaya perolehan zakat mutlak harus dilakukan ummat melalui Badan Amil Zakat yang sudah ada. Pemerintah Daerah juga sudah mulai melirik pengelolaan zakat ini, sehingga di provinsi NTB sudah terbentuk kepengurusan BAZ, lalu tinggal pembentukan kepengurusan di  kabupaten/kota di NTB. Walaupun sudah mulai muncul beberapa persoalan BAZ khususnya di kabupaten/kota yang berkaitan legal formal seperti perangkat peraturan daerah. Terlepas dari beberapa persoalan perangkat peraturan tersebut, harus diyakini bahwa pengurangan kualitas kemiskinan, miskin ekonomi dan ilmu pengetahuan dapat teratasi dengan baik jika pengelolaan zakat dilakukan dengan jujur, transparan, bertanggungjawab, tidak konsumtif, bisa diinvestasikan bagi pengembangan SDM ummat dalam jangka panjang melalui beasiswa untuk si pintar yang miskin, dan inventarisasi potensi atau sumber zakat harus ditemukan sebanyak mungkin melalui perangkan analogi atau qiyas. Semoga saja, si pintar yang miskin dapat menata hidupnya menjadi lebih baik lewat pendidikan yang berkualitas dari harta titipan Allah SWT pada harta orang kaya.
                Pengelolaan zakat secara profesional oleh BAZ sangat dinantikan sebagian besar masyarakat. Saat ini masyarakat terus melakukan pemantauan dan kritikan terhadap pengelola zakat yang dianggap belum profesional, transparan, jujur, adil dan bertanggungjawab terutama dalam pendistribusiannya. Akuntabilitas pengelola zakat juga sangat dinantikan oleh masyarakat. Sampai hari ini, kita belum pernah tahu berapa banyak zakat yang dikumpulkan BAZ dari masyarakat disemua tingkatannya, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Yang nampak secara dzohiriyah dalam setiap harinya adalah wara wirinya mobil operasional pengurus BAZ yang tidak jelas kemana arah dan tujuannya. Bila kondisi seperti itu terus dibiarkan, tentu masyarakat tidak bisa berharap banyak dari zakat untuk pengentasan kemiskinan, apalagi menjadi obat mujarab agar tidak tumbuh dan berkembang virus kemiskinan yang dapat membawa kekufuran.
Mereka-reka sanksi?
                Siapapun menghendaki agar peraturan Daerah tentang zakat, infak dan sadokah (ZIS) berjalan efektif. Lembaga yang diberikan amanah  untuk mengelola ZIS disebut Badan Amil Zakat (BAZ). Sebagai lembaga baru, tugas dan kerja BAZ tidak gampang. Sebagai sebuah badan baru yang lahir dari Peraturan Daerah, kerja utamanya menyusun mekanisme, sistem, dan akuntabilitas agar BAZ bisa fungsional untuk kesejahteraan masyarakat. Sebuah sistem kerja yang jelas mutlak diperlukan agar eksistensinya dapat dirasakan masyarakat. Kerja-kerja BAZ sebaiknya di dasarkan atas koridor aturan, hukum, dan norma Islam sehingga akuntabilitasnya diakui secara hukum pula.
                BAZ sebagai pemegang otoritas dalam bidang zakat, sebagaimana direktorat Pajak pemegang otoritas dalam bidang perpajakan, seharusnya BAZ dilengkapi dengan seperangkat sanksi bagi penunggak zakat. Sanksi apa yang akan diberikan bagi mereka yang tidak mengeluarkan zakat merupakan permasalahan utamanya? Zakat sebagai kewajiban menjadi pengetahuan umum bagi ummat Islam. Namun, yang sulit bagaimana melakukan eksekusi bagi mereka yang mampu tetapi tidak berzakat. Oleh karena itu, sanksi seperti apa yang harus diberikan kepada para wajib zakat agar zakat dapat mengangkat harkat dan kesejahteraan ummat Islam.
Pengurus BAZ yang lahir dari proses politik harus berjalan efektif dan akuntabel. Efektifitas dapat diukur dari kinerja dan kuantitas zakat yang dikumpulkan  setiap tahunnya, sementara akuntabilitas lebih dilihat pada pertanggungjawaban pengurus BAZ setiap tahunnya. Mekanisme pertanggungjawabannya sesuai dengan mekanisme politik anggaran yang ada. Artinya, pendapatan dari BAZ harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) untuk kemudian didistribusikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan asnap yang telah di gariskan agama Islam. 
Kerja-kerja BAZ harus diatur sesuai dengan peraturan agar tidak terkesan sebagai lembaga amal yang jam kerjanya tidak jelas. Dengan demikian, kerja BAZ adalah kerja yang berdasarkan aturan hukum yang jelas, profesional, jujur, bertanggungjawab, dan akuntabel. Masa bakti pengurus BAZ juga harus jelas sehingga dapat dievaluasi pada setiap akhir jabatannya. Komposisi  pengurus BAZ kelihatannya lebih banyak didominasi oleh para tokoh agama di semua level. Oleh  karena itu tingkat kepercayaan masyarakat (walau belum ada hasil survey) terhadap pengurus BAZ relatif tinggi karena melihat pigur. Namun, kepercayaan masyarakat terhadap pengurus BAZ bisa jadi turun kalau akuntabilitasnya tidak jelas. Dan tentu pada aras ini, para pengurus BAZ harus dapat melahirkan mekanisme dan sistem evaluasi (termasuk jenis sanksi) yang jelas, demi keberlangsungan Badan Amil Zakat ke depan. Dengan demikian, penataan organisasi BAZ mutlak harus dilakukan supaya ke depan bisa menjadi lembaga superbody dalam menangani zakat, sehingga hasil-hasil kerja BAZ ke depan dapat dirasakan manfaatnya dan para muzakki atau wajib zakat dapat segera sadar akan kewajibannya. Semoga saja. Wallahul Musta’an ila Darussalam.

*********


[1] Arif Budiman,1995, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Jakarta: Gramedia; lih. Swarsono dan Alvin Y.So,1991, Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia, Jakarta: LP3ES
[2] Koentjaraningrat, 1994, Kebudayaan, Mentalitet, dan Pembangunan, Jakarta: Gramedia
[3] Edi Suharto, 2009, Kemiskinan dan perlindungan sosial di Indonesia, Bandung: Alfabeta
[4]Abu al-Wafa’ al-Ghanimi, 1985, Sufi dari zaman ke zaman, Bandung: Pustaka; lih. Harun Nasution, 1987, Mistisisme dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang
[5] Yusuf Qaradhawi, 2002, Teologi Kemiskinan: Doktrin Dasar dan Solusi Islam atas Problem Kemiskinan, Yogyakarta: Mitra Pustaka

0 komentar: