Ternyata
ditahannya Akil Muhtar (mantan ketua Mahkamah Konstitusi) mewariskan
kejelekan dan prasangka buruk masyarakat terhadap eksistensi lembaga
pengawal konstitusi. Masyarakat sudah hilang kepercayaan, tidak hanya
terhadap lembaga tetapi juga terhadap seluruh hakimnya.
Tidak tanggung-tanggung ada masyarakat yang mengusulkan agar hakim MK yang masih tersisa diberhentikan
lalu dipilih hakim yang baru. Hal ini, satu-satunya cara untuk
memulihkan kepercayaan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Hakim-hakim
konstitusi yang tersisa sudah tercemar dan kehilangan kewibawaannya.
Salah satu buktinya kerusuhan yang terjadi di ruang sidang utama
Mahkamah Konstusi ketika menyidangkan gugatan Pilkada Maluku.
Usulan salah satu masyarakat tersebut wajar saja karena selama ini track
record Mahkamah Konstitusi sangat baik seperti juga KPK. Mantan ketua
MK Prof. Mahfud MD memberi tanggapan mengamini tanggapan masyarakat.
Pengrusakan pasilitas di ruang sidang utama MK menjadi bukti kewibawaan
lembaga ini turun drastis, katanya.
Dari kacamata sosiologis memang
butuh waktu lama untuk memulihkan dan mengembalikan kewibawaan MK.
Dibutuhkan keseriusan dan kecermatan jitu dari Hamdan Zulpa sebagai
ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan MK ke porosnya semula.
Inilah pekerjaan berat Ketua MK dan hakim konstitusi lainnya.
Kerusuhan di ruang sidang MK wajib menjadi pembelajaran untuk pembenahan
dalam proses pengadilan pada sidang-sidang MK berikutnya. Integritas
hakim-hakim kinstitusi menjadi hal lain bagi kewibawaan MK. Ke
depannya, hakim-hakim konstitusi seharusnya direkrut dalam proses yang
lebih demokratis dan transparan. Tentu, tidak boleh ada klaim yang
meragukan integritas hakim yang berasal dari partai politik.
Untuk itu, yang perlu dibenahi ke depan pada tataran persyaratan
menjadi hakim yang berasal dari partai politik. Seperti tidak lagi
menjadi pengurus atau anggota partai politik selama lima tahun,
sebagaimana persyaratan menjadi calon anggota KPU.
Diangkatnya
beberapa hakim konstitusi dari partai politik terkesan dipaksakan
walaupun mendapat kritikan dari maayarakat luas. Ibarat pepatah yang
menyatakan bahwa biarkan anjing menggongong kafilah tetap berlalu.
Inilah yang terjadi saat pengangkatan dan penetapan hakim dari partai
politik.
Nah, kalau sudah begini siapa yang harua bertanggung
jawab. Entahlah. Kerusuhan itu harus menjadi pembelajaran untuk
mengembalikan kewibawaan MK. Semoga
Selasa, 19 November 2013
RUSUH DI POROS KONSTITUSI
23.03
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar