Sabtu, 23 November 2013

MASALAH DPT KEPENTINGAN BERSAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin pusing dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2014. Bagaimana tidak, belum selesai masalah pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemilih ganda, kini sudah dihadapkan kembali dengan masalah baru yaitu DPT bermasalah versi Partai Politik. Dari data awal terdeteksi bahwa ada sekitar 10,7 juta pemilih bermasalah dan sekitar 3,4 juta pemilih ganda. Dari jumlah itu, kurang lebih ada sekitar 500 ribu pemilih bermasalah di NTB.

Menghadapi permasalahan DPT tersebut, sewajarnya KPU harus bekerja ekstra keras untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Alokasi waktu yang demikian sempit atau target waktu Tanggal 2 Desember 2013 DPT harus sudah selesai., terasa agak sulit. Mengapa? Karena kini muncul lagi permasalahan DPT yang diajukan oleh partai politik.

Di tengah permasalahan DPT yang masih kusut, muncul pesimisme masyarakat akan kemampuan KPU menyelenggarakan pemilu tepat waktu, bahkan ada yang memprediksi pemilu bisa molor. Dan bahkan lebih ekstrim lagi memprediksi bahwa pemilu 2014 akan dihadapkan dengan kondisi apatisme pemilih yang tinggi atau sekitar 65 % pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Tentu, hal tersebut menjadi permasalahan lain pada dimensi lain pula.

Pesimisme masyarakat tersebut di atas, sebaiknya tidak ditanggapi secara negatif oleh KPU tetapi harus ditanggapi positif dan mungkin sebagai pemicu untuk bekerja keras membenahi segala permasalahan yang ada. Sebaiknya semua pihak, baik Bawaslu maupun partai politik harus mendukung dan memgapresiasi hasil kerja keras KPU menemukan DPT bermasalah dengan teknologi yang dimilikinya. Sebaliknya, KPU juga harus menerima semua masukan yang disampaikan oleh Bawaslu dan partai politik tentang DPT.

Kalaupun mau dikonstruksi tentang sumber permasalahan DPT, maka seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah dan dalam hal ini tentunya Kemendagri. KPU hanya user atau pengguna data. Data sebenarnya milik kemendagri atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data bermula dari Data Agregat Kependudukan perkecamatan (DAK2) kemudian berubah menjadi Data Penduduk Pemilih Potensil Pemilu (DP4). Lalu, DP4 inilah yang diserahkan ke KPU oleh pemerintah secara berjenjang dari pemerintah pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. DP4 ini kemudian berproses menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selama proses validasi data oleh KPU, ditemukan puluhan juta data pemilih bermasalah. Artinya DP4 yang diserahkan pemerintah ke KPU bermasalah. Dengan demikian, sebenarnya KPU sebagai user data dengan melalui proses validasi yang panjang seharusnya diapresiasi positif bukannya malah menyalahkan KPU.

Bawaslu, partai politik, dan pemerintah seharusnya duduk bersama menyelesaikan masalah DPT. Mempersandingkan data hasil validasi menjadi cara jitu untuk memyelesaikan masalah DPT. Hanya saja tidak terjadi. Terkesan bahwa KPU yang paling berdosa dan patut dipersalahkan. Sementara Bawaslu sudah merasa terbebas dari masalah DPT karena sudah menyampaikan hasil temuannya dan begitu juga partai politik.

Menemukan masalah terasa sangat mudah bila dibandingkan dengan menyelesaikan masalah. Hal ini, mungkin hanya kesan dan perasaan semata yang belum tentu benar. Sebenarnya, sumber masalah utama DPT terletak pada tidak terlibatnya pemilik data dalam proses validasi. Seharusnya sang empunya data terlibat atau bersinergi dengan KPU, sehingga bila diketemukan permasalahan NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamatnya bermasalah maka dengan segera sang empunya data bisa langsung memperbaikinya. Idealnya begitu, setidaknya menurut pemikiran penulis.

Oleh karena itu, akibat yang timbul kemudian adu jotos, adu monyong, saling menyalahkan dan ingin benar sendiri. Nah, ketika masalah sudah berada dihadapan kita, maka sewajarnya semua pihak yang berkepentingan harus duduk bersama mempersandingkan data hasil temuannya agar DPT dapat segera terselesaikan. Singkronisasi data para pihak yang berkepentingan dengan data KPU menjadi solusi tepat untuk segera merampungkan masalah DPT. Karena itu, masalah DPT menjadi masalah bersama untuk kepentingan bersama pula.

Dengan demikian, target tanggal 2 Desember 2013 DPT bermasalah dapat diselesaikan oleh KPU, asalkan para pihak yang berkepentingan dapat saling memahami dan tidak saling mencari kambing hitam. Duduk bersama untuk singkronisasi data pemilih menjadi kata kunci untuk penyelesaian DPT bermasalah.

Tanak Beak, 23112013.00.33

0 komentar: