Rabu, 03 Juli 2013

POLITIK MINUS FITNAH

Politik adalah seni kata Aris Toteles (1879). Seni untuk memperoleh dan mengalahkan orang lain, termasuk mengakali, membohongi dan memfitnah orang lain. Dalam dunia politik kesemua tersebut di atas dengan segala konotasinya menjadi sangat biasa untuk tidak mengatakan membudaya. Memfitnah atau negatif campign kalau diibaratkan sayuran, pasti sayuran yang mendorong kita untuk membuat makan menjadi lebih lahap dan banyak untuk kemudian dengan energi berlebih dapat menghantam lawan hingga terkapar tanpa daya. Negatif campaign dan memfitnah lawan politik menjelang perhelatan demokrasi seperti Pilkada, pemilihan umum legislatif dan pemilu presiden menjadi senjata pamungkas untuk mengalahkan lawan politiknya. Senjata fitnah bisa dilakukan oleh politisi dari partai manapun untuk memenangkan suatu pertarungan politik. Toh tidak melanggar aturan manapun selama tidak terbukti.


Fitnah lebih kejam dari pembunuhan, sabda Nabi Muhammad Saw. Membunuh memang tidak sampai menimbulkan kekisruhan atau merusak tatanan kehidupan masyarakat, tetapi fitnah mengakibatkan kekisruhan, caos, saling curiga antar masyarakat. Akibat yang ditimbulkan oleh fitnah lebih besar dan dahsyat dari pada membunuh seseorang. Karena fitnah orang bisa membunuh orang yang dicintainya, apakah ayahnya, ibu, saudara, istri, suami atau sahabatnya. Karena fitnah atau hasutan suatu kelompok masyarakat dapat menyerang dan memporak porandakan perkampungan kelompok lain, seperti perang antar kampung yang terjadi kabupaten Bima, NTB beberapa waktu yang lalu, perang antar suku di Papua, dan kerusuhan antar preman di Tanah Abang Jakarta. Semuanya bermula dari fitnah atau hasutan dengan perlbagai motifnya. Maka sangat rasional kalau Rasulullah Saw mentasbihkan fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

Fitnah atau negatif campaign dapat dilakukan para politisi untuk memenangkan suatu pertarungan dalam politik yang rusuh dan kejam. Mirip hukum rimba "Siapa yang kuat, dialah yang berkuasa", sebagaimana disitir oleh John Lock. Memakai senjata fitnah untuk memenangkan suatu pertarungan politik bisa bermakna moralitas tidak lagi melekat pada diri politisi atau moralitas politik sudah menjadi barang langka dan berarti politisi tidak bermoral. Bisa juga, dimaknai sebagai politisi yang miskin visi dalam membangunan suatu tatanan masyarakat politik yang berkeadaban. Politisi jenis ini pastinya mempunyai nilai rendah yang siap akan memakan siapa pun demi suatu kekuasaan. Akibatnya, sudah pasti kalau berkuasa akan menjadikan rakyat sapi perahan dan kurban kekuasaannya.

Fitnah yang kemungkinan berakibat kisruh politik dalam lintasan sejarah pernah juga terjadi di dunia Islam. Kasus pembangkangan kelompok orang yang membayar zakat pada zaman Khalifah Abu Bakar Shiddiq mendapat tentangan keras dari Umar bin Khttab. Umar berkata, wahai Abu Bakar, kenapa anda membunuh orang yang telah mengucapkan laa Ilaaha Illallah, sementara Rasulullah melarangnya? Protes Umar. Saya akan tetap memerangi orang yang ingin merobohkan bangunan yang telah ditegakkan Rasulullah! Jawab Abu Bakar, dan Umar pun diam. Bagi Abu Bakar, orang yang membangkang bayar zakat, bisa menimbulkan fitnah sosial politik yang sangat membahayakan eksistensi Islam dan negara ketika itu. Karenanya penimbul fitnah harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

Zaman Umar bin Khattab pun yang memecat panglima perang gagah perkasa, Khalid bin Walid dapat memunculkan fitnah sosial politik kalau Khalid tidak diam dan pasrah menerima keputusan Umat saat itu. Pemecatan Khalid bin Walid terjadi ketika Ia baru saja memenangkan pertempuran demi pertempuran, dan karir militernya berada pada puncak prestasinya. Tentu, pemecatan itu menimbulkan tanda tanya dari kalangan pasukan Islam, namun sayangnya Khalid bin Walid tidak protes atas keputusan itu, bahkan dia tela dan ihlas menjadi pasukan saja. Mengapa Umar memecat Khalid bin Walid di tengah berada di puncak karir militernya? Bahwa Umar sebagai khalifah hawatir terhadap prestasi spektakuler di dunia militer malah bisa membuat supremasi khalifah turun, dan itu sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan ummat. Sebab Khalid adalah panglima peran yang dahsyat, tetapi belum tentu dia seorang negarawan yang hebat. Bahkan eksistensi untuk mendapatkan legitimasi ummat ketika itu, masih belum teruji (Lukman Hakim, 2001: 65), walaupun sukses dalam pertempuran. Karena itu, Khalid bin Walid harus turun jabatan, demi sebuah pencegahan timbulnya fitnah politik. Rasanya Khalid sangat memahami situasi politik yang berkembang dan bahkan Khalid sangat bangga dengan keputusan Umar. Ada tiga alasan Khalid bangga atas keputusan Umar yakni (1). Dia telah mencapai sukses besar sebagai panglima militer, dan perjuangan besar berada dihadapannya, yaitu pertempuran besar melawan nafsunya sendiri. Khalid bersyukur karena dia telah berhasil mengalahkan diri sendiri sebagai manifestasi kepatuhannya terhadap kepentingan Ilahi. (2). Khalid lebih mementingkan kepentingan umat ketimbang pribadi. Sebab tujuan perjuangan adalah demi tegak luhurnya kalimat Allah. (3). Khalid sangat menyadari bahwa sepanjang pertempuran di era Rasul Saw, tak satupun di dasari oleh perbedaan agama dan akidah. Sekalipun Nabi dan para sahabat bertempur melawan orang kafi atau berbeda akidah, tetapi karena fitnah yang telah disebarluaskan oleh kaum kafir dengan melakukan tindakan inkonstitusional terhadap piagam Madinah.

Jadi di mata Khalid bin Walid, fitnah politik itu lebih kejam dari peperangan atau membunuh. Lalu, adakah tindakan yang lebih kejam dibanding fitnah itu sendiri? Menurut Lukman Hakim (2001), ada lima komponen yang lebih kejam dibanding fitnah yaitu mendorong timbulnya fitnah; bergembira ketika fitnah menyebar; menghormati terhadap fitnah itu sendiri; terus menerus melakukan fitnah; dan sangat bersemangat untuk mengobarkan fitnah. Kelima komponen fitnah itu secara kebetulan, relevan dengan lima kimponen pra-fitnah politik negeri ini, kata Lukma Hakim dalam bukunya, " Di Balik Sarung Presiden".

Untuk mengkonstruksi politik yang berkeadaban minus fitnah bukan masalah sulit selama para politisi mampu memposisikan dan menempatkan amanah kekuasaan sebagai amanah unttuk rakyatnya. Dan yang terpenting adalah politik minus fitnah harus dikembalikan kepada diri sendiri seraya bertanya apakah kita termasuk salah satu yang berada dalam lima elemen itu atau bukan. Kalau tidak, malah bagus, tetapi kalau ia, segera bertaubat dengan menyadari kekeliruan. Sadarilah bahwa fitnah politik bisa memecah belah bangsa yang terbingkai dalam NKRI, seperti hujan yang membelah celah-celah rumah kita.

Perhelatan demokrasi seharusnya tidak dimanfaatkan untuk membiasakan melakukan fitnah demi kekuasaan, tetapi mestinya dimanfaatkan untuk membangunan suatu tatanan sistem demokrasi yang sehat demi kelahiran suatu pemimpin yang amanah dan bertanggungjawab. Munculnya pelbagai tindakan korupsi yang dilakukan pemimpin negeri ini lebih banyak disebabkan oleh semangat berkuasa demi kekuasaan itu sendiri dan high cost politik yang tinggi. Karena itu dimamfaatkan untuk mengembalikan dana politik yang tinggi. Mengkonstruksi politik minus fitnah menjadi keharusan dan kebutuhan untuk mewujudkannya di negeri zamrut katulistiwa ini. Ini harapan dan dambaan bagi semua kita yang masih waras dalam politik yang cendrung keras dan rusuh. Wallahul Muwafiq ila Darissalam.

Tanak Beak, 01072013.09.09.09.


0 komentar: