Rabu, 12 Desember 2012

IDAH POLITIK

Apa ada idah politik? Tentu jawabanya tidak ada dan dalam terminilogi politikpun pasti tidak ada. Istilah idah politik sebenarnya muncul ketika saudara Kamrullah, M. Ag , Dekan Faultas Syariah IAI Qmaraul Huda Bagu Lombok Tengah bercerita tentang seorang Peneliti Yahudi masuk Islam setelah meneliti tentang iddah seorang perempuan yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.
Hikmah iddah tiga bulan dan empat puluh hari bagi perempuan yang mengandung semata-mata untuk memastikan status cabang bayi itu. Apakah anak itu anak ayahnya atau ayah-ayah yang lainnya. Itu yang dipastikan oleh peneliti Yahudi. Dan untuk memastikan sidik jari di tubuh perempuan, ini yang menarik.

Ternyata sidik jari laki-laki dari tubuh perempuan baru bisa hilang setelah tiga bulan. Hal ini yang membuat peneliti Yahudi itu masuk Islam. Sungguh ajaran Islam sangat agung untuk memuliakan dan menjaga kesucian kaum perempuan dari aturan iddah. Ini baru satu terminologi lalu bagaimana dengan tata aturan fiqh lainnya. Islam is the best religion dalam memuliakan perempuan.

Cerita itu disampaikan pak Dekan disela-sela acara rehat pada acara Peningkatan Kompetensi Guru (PKG) guru PAI pada sekolah umum di kampus IAI Qamarul Huda Bagu Lombok Tengah NTB bekerjasama dengan Direktorat PAIS Kementrian Agama RI Jakarta. Acara itu diselenggarakan mulai tanggal 29 Nopembet 2012 sampai 1 Desember 2012 dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang guru PAI pada sekolah Dasar Negeri di kabupaten Lombok Tengah.

Yah, istilah idah politik memang tidak ada, tetapi menurut saya perlu ada aturan agar politisi tidak mudah loncat pagar jadi bajing loncat. Keluar masuk partai dari satu partai ke partai lainnya memang tanpa aturan sehingga partai politik seperti busway saja. Mungkin wujudnya nanti semacam etika politik yang harus ditaati oleh semua anggota partai politik.

Saat ini, tampak seseorang dengan mudah dan tanpa beban tanggungjawab keluar masuk partai politik tanpa ada aturan yang memberatkan. Sudah tidak terhitung banyaknya orang menjadi bajing loncat politik dan bahkan dengan kekuatan modal tidak hanya keluar dari suatu partai tetapi mampu mendirikan partai baru.

Sah dan boleh saja orang berhimpun untuk mendirikan partai politik dan aturan mainnya sudah diatur dalam UU Nomer 2 Tahun 2012 tentang partai politik. Jadi sah saja, tetapi ke depan mungkin perlu diatur agar para anggota partai politik teruji kesetiaannya dan tidak terjebak pada politik onar atau berjibaku. Maksudnya jangan sampai orang keluar masuk partai politik karena kecewa di partai terdahulu. Jangan sampai membawa dosa warisan yang akan disemaikan pada partai baru.

Tentu, persoalan utamanya terletak pada sistem kepartaian yang belum matang sehingga bajing loncat politik sebagai akibat saja. Iddah politik pada konteks ini menjadi keharusan politik yang mesti dilakukan sebagai reformulasi sistem politik tertama pada kaderisasi keanggotaan partai politik. Kaderisasi politik menjadi salah satu kelemahan partai politik di Indonesia. Lihat saja, perilaku bajing loncat partai politik sekarang ini. Sungguh menyakitkan perasaan hati rakyat.

Sehingga menjadi wajar kalau muncul usulan agar negara ini melakukan pembinaan terhadap partai politik, khususnya anggota partai politik. Rakyat ini tidak usah diberikan pendidikan politik tetap anggota partai politik itu saja yang di didik agar punya tanggungjawab dan tidak mudah loncat pagar. Kalaupun loncat pagar ya harus ada iddah politik dulu untuk bisa menjadi anggota partai lainnya. Hanya berapa lama iddah politik itu, harus di rumuskan bersama.

Jika iddah politik mampu di rumuskan, saya berkeyakinan bisa mengurangi bajing locat dan anggota partai politik akan lebih bisa bertanggungjawab untuk kebesaran partainya. Sehingga kalau sudah partai mampu tertata dengan baik, anggotanya sejahtera dan ada efek tetesan kesejahteraan untuk rakyat. Iddah politik sebagai bentuk pembelajaran bagi anggota parpol sudah menjadi kebutuhan bersama. Sehingga darinya terlahir politisi yang baik dan bertanggungjawab. Wallahul Muwafiq ila Darissalam.

Bandung, 2.30 Wib. 30 Nopember 2012.


0 komentar: